Saturday, December 19, 2015

PENGARAHAN PELAYANAN KEPERAWATAN DI RUANG MPKP

Pengarahan adalah langkah keempat dari fungsi manajemen, yaitu penerapan perencanaan dalam bentuk tindakan dalam rangka mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya. Istilah lain yang digunakan sebagai padanan pengarahan adalah pengkoordinasian, pengaktifan. Apapun istilah yang digunakan pada akhirnya akan bermuara pada “melaksanakan” kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya. (Marquis & Houston, 1998)

Delegasi dilaksanakan di MPKP dalam bentuk pendelegasian tugas oleh  Kepala Ruangan kepada Ketua Tim, Ketua Tim kepada Perawat Pelaksana. Pendelegasian dilakukan melalui mekanisme pelimpahan tugas dan wewenang. Pendelegasian tugas ini dilakukan secara berjenjang. Penerapannya dibagi menjadi 2 jenis  yaitu pendelegasian terencana dan pendelegasian insidentil.

Pendelegasian terencana adalah pendelegasian yang secara otomatis terjadi sebagai konsekuensi sistem penugasan yang diterapkan di ruang MPKP. Bentuknya adalah:

  1. Pendelegasian tugas Kepala Ruangan kepada Ketua Tim untuk menggantikan tugas sementara karena alasan tertentu
  2. Pendelegasian tugas Kepala Ruangan kepada Penanggung Jawab Shift
  3. Pendelegasian Ketua Tim kepada Perawat Pelaksana dalam pelaksanaan tindakan keperawatan yang telah direncanakan

No comments :

Post a Comment

muat komentar anda disini untuk membantu mengembangkan blog ini...