Pengarahan
adalah langkah keempat dari fungsi manajemen, yaitu penerapan perencanaan dalam
bentuk tindakan dalam rangka mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan
sebelumnya. Istilah lain yang digunakan sebagai padanan pengarahan adalah
pengkoordinasian, pengaktifan. Apapun istilah yang digunakan pada akhirnya akan
bermuara pada “melaksanakan” kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya.
(Marquis & Houston, 1998)
Delegasi
dilaksanakan di MPKP dalam bentuk pendelegasian tugas oleh Kepala Ruangan kepada Ketua Tim, Ketua Tim
kepada Perawat Pelaksana. Pendelegasian
dilakukan melalui mekanisme pelimpahan tugas dan wewenang. Pendelegasian tugas
ini dilakukan secara berjenjang. Penerapannya dibagi menjadi 2 jenis yaitu pendelegasian terencana dan
pendelegasian insidentil.
Pendelegasian terencana adalah pendelegasian yang secara otomatis terjadi
sebagai konsekuensi sistem penugasan yang diterapkan di ruang MPKP. Bentuknya adalah:
- Pendelegasian tugas Kepala Ruangan
kepada Ketua Tim untuk menggantikan tugas sementara karena alasan tertentu
- Pendelegasian tugas Kepala Ruangan
kepada Penanggung Jawab Shift
- Pendelegasian Ketua Tim kepada
Perawat Pelaksana dalam pelaksanaan tindakan keperawatan yang telah
direncanakan
No comments :
Post a Comment
muat komentar anda disini untuk membantu mengembangkan blog ini...